Alur Pemberkasan Wisuda

  1. Mahasiswa menyiapkan naskah yang sudah di setujui ditandatangani oleh dosen pembimbing, dosen penguji, serta disahkan oleh Kaprodi dan Dekan (tanda tangan basah). Pengesahan Dekan dapat dilakukan melalui loket layanan.
  2. Upload pada halaman MYTHESIS, klik menu Ujian => berkas revisi.
  3. Prodi memproses nilai tesis agar muncul di transkip nilai.
  4. Mahasiswa dapat mecetak tranksip nilai melalui STAR / layanan daring di https://fki.ums.ac.id/?page_id=1051.
  5. Mahasiswa meminta validasi transkip nilai final ke Kaprodi.
  6. Mahasiswa mengajukan pembuatan Surat Keterangan Lulus (SKL) dengan mengisi google form pada alamat: https://fki.ums.ac.id/?page_id=1051 
  7. Menunggu informasi terkait pengambilan SKL, Transkip Nilai Final dan MAP KUNING khusus untuk berkas wisuda dari Tata Usaha (TU) FKI.
  8. Mahasiswa melakukan pendaftaran wisuda online pada menu WISUDA di MyAkademik, dengan mengisi form pada menu pendaftaran.
  9. Pada halaman Wisuda, cek pada menu status pendaftaran untuk melihat status verifikasi yang diperlukan, seperti perpustakaan, LBIPU (LPIDB), dan keuangan. Jika tidak ada tungakan keuangan, maka proses validasi keuangan akan secara otomatis berubah menjadi sudah validasi
  10. Untuk melakukan verifikasi perpustakaan bisa dilakukan secara online dengan melakukan upload naskah tesis sesuai dengan ketentuan / berdasarkan step-by-step yang dijelaskan di https://library.ums.ac.id/tutorial-unggah-mandiri-perpus-ums/ (salah satu dokumen yang harus di upload adalah surat pernyataan publikasi yang ditandatangani oleh pembimbing tesis, bisa di download di http://library.ums.ac.id/wp-content/uploads/2023/03/Surat-Pernyataan-Publikasi-02-03-2023.docx )
  11. Setelah proses upload selesai, tunggu sampai dokumen terupload dan terverifikasi, maka status verifikasi perpustakaan pada status pendaftaran di halaman wisuda akan otomatis berubah menjadi verifikasi, download Surat Keterangan Penyerahan Karya Ilmiah yang muncul pada halaman unggah.eprints.ac.id setelah proses unggah terverifikasi. 
  12. Status verifikasi LBIPU akan otomatis berubah jika nilai TOEP sudah mencukupi batas minimal lulus, jika status belum berubah bisa melakukan konfirmasi langsung ke LBIPU, atau jika ingin menggunakan sertifikat Bahasa inggris dari luar / bukan TOEP bisa menyerahkan sertifikat hasil tes ke LBIPU untuk proses verifikasi. 
  13. Setelah status pendaftaran sudah berubah menjadi “sudah verifikasi” pada table pendaftaran online, keuangan, LPIDB dan perpustakaan, Langkah selanjutnya adalah mengumpulkan berkas ke fakultas yang diserahkan melalui TU FKI dengan ketentuan:
  • Formulir Pendaftaran Wisuda,
  • Surat Pernyataan Validasi Data
  • Foto kopi SKL
  • Foto kopi Ijazah S1 yang dilegalisir
  • Foto kopi Transkrip Nilai final yang disahkan Dekan
  • Foto kopi Berita Acara Ujian Tesis/ Sertifikat OBE

Setelah berkas diterima oleh TU FKI, status pendaftaran pada halaman wisuda pada bagian fakultas akan berubah menjadi “sudah verifikasi” dan proses pendaftaran wisuda sudah selesai.